Archive for 2014
Rekursif
ass, kali ini saya akan berbagi ilmu tentang pelajaran struktur data yaitu REKURSIF, materi ini saya dapatkan ketika saya belajar di semester 2, semoga bermanfaat walaupun hanya sedikit
REKURSIF
Pengertian Rekursif
Rekursif berarti bahwa suatu proses bisa memanggil
dirinya sendiri. Menurut definisi dalam Microsoft Bookshelf, Rekursif
adalah kemampuan suatu rutin untuk memanggil dirinya sendiri. Dalam Rekursif
sebenarnya terkandung pengertian prosedur dan fungsi. Perbedaannya adalah bahwa
rekursif bisa memanggil ke dirinya sendiri, tetapi prosedur dan fungsi harus
dipanggil lewat pemanggil prosedur dan fungsi. Rekursif merupakan teknik
pemrograman yang penting dan beberapa bahasa pemrograman mendukung keberadaan
proses rekursif ini. Dalam prosedur dan fungsi, pemanggilan ke dirinya sendiri
bisa berarti proses berulang yang tidak bisa diketahui kapan akan berakhir.
Contoh paling sederhana dari proses
rekursif ini adalah proses menghitung nilai factorial dari suatu bilangan bulat
positif dan mencari deret Fibbonacci dari suatu bilangan bulat.
- Nilai factorial secara rekursif dapat ditulis sebagai
0 ! = 1
N ! = N x (N-1) !
yang secara pemrograman dapat ditulis sebagai
Faktorial(0)
= 1 (1)
Faktorial(N) = N*Faktorial(N-1) (2)
Persamaan (2) di atas adalah contoh hubungan rekurens (recurrence
relation), yang berarti bahwa nilai suatu fungsi dengan argumen tertentu
bisa dihitung dari fungsi yang sama dengan argumen yang lebih kecil. Persamaan
(1) tidak bersifat rekursif, disebut nilai awal atau basis. Setiap fungsi
rekursif paling sedikit mempunyai satu
nilai awal, jika tidak fungsi tersebut tidak bisa dihitung secara eksplisit.
- Bilangan Fibbonacci didefinisikan sebagai berikut
1
1 2 3
5 8 13
21 34 55
89 …
dari barisan tersebut dapat dilihat bahwa bilangan ke-N (N>2)
dalam barisan dapat dicari dari dua bilangan sebelumnya yang terdekat dengan
bilangan N, yaitu bilangan ke-(N-1) dan bilangan ke-(N-2), sehingga dapat
dirumuskan sebagai
Fibbonacci(1) = 1 (1)
Fibbonacci(2) = 1 (2)
Fibbonacci(N) = Fibbonacci(N-1) + Fibbonacci(N-2) (3)
Dengan
persamaan (1) dan (2) adalah basis dan persamaan (3) adalah rekurensnya
Rekursif Versus Iteratif
Dalam beberapa
situasi, pemecahan secara rekursif maupun secara iteratif mempunyai keuntungan
dan kekurangan yang bisa saling diperbandingkan. Adalah cukup sulit untuk
menentukan mana yang paling sederhana, paling jelas, paling efisien dan paling mudah
disbanding yang lain. Boleh dikatakan pemilihan cara iterative maupun rekursif
merupakan kesenangan seorang programmer dan tergantung konteks permasalahan
yang akan dipecahkan sesuai dengan kesanggupan yang bersangkutan.
Perhatikanlah
contoh berikut :
Contoh 1.
function FACT(N : integer) ® integer
{mengirimkan bilangan factorial
dengan cara rekursif}
Deklarasi
Deskripsi
if
(N=0) then
return
1 {Basis}
else
return(N*FACT(N-1)) {Rekurens}
endif
Contoh 2.
function FIBO(N : integer) ® integer
{mengirimkan bilangan fibbonacci
dengan cara rekursif}
Deklarasi
Deskripsi
if ((N=1) or (N=2)) then
return
1 {Basis}
else
return(FIBO(N-1)+
FIBO(N-2)) {Rekurens}
endif
Contoh 3.
function FACT(N : integer) ® integer
{mengirimkan bilangan factorial
dengan cara iteratif}
Deklarasi
x,i : integer
Deskripsi
x ¬ 1
for i = 1 to N do
x ¬ i*x
endfor
return
x
Contoh 4.
function FIBO(N : integer) ® integer
{mengirimkan bilangan fibbonacci
dengan cara iteratif}
Deklarasi
Fibbonacci,
Akhir, Bantu, i : integer
Deskripsi
If N=0 then
return
0
else
i¬1
Fibbonacci ¬1
Akhir ¬0
while (i¹N)do
Bantu
¬ Fibbonacci
i
¬ i + 1
Fibbonacci
¬ Fibbonacci + Akhir
Akhir
¬ Bantu
Endwhile
return
Fibbonacci
endif
Cara menjaga kesehatan dengan mudah
hallo, kali ini saya akan sedikit membagi ilmu tentang "bagaimana cara menjaga kesehatan dengan mudah"
cara simpel menjaga kesehatan :
- Tidur yang teratur.
- Biasakan minum air bening/putih setelah bangun pagi.
- Olahraga yang cukup.
- Usahakan jauh dari asap rokok (tidak merokok).
- Jauhi miras,obat-obatan terlarang,dan hal yang dilarang oleh agama maupun hukum :-).
- Makan makanan yang bergizi, usahakan memenuhi 4 sehat 5 sempurna.
- Tinggal di tempat tinggal yang bersih.
- Jangan lupa bermain, tertawa dengan teman ataupun keluarga, karna kebahagiaan merupakan sebagian dari kesehatan "bahagia=sehat , sehat =bahagia"
- Hidup dengan bersih (pakaian,alat makan,alat mandi, dan lain-lain)
sekian ilmu yang saya bagikan, walaupun amat sangat sedikit, semoga postingan saya kali ini sangat bermanfaat untuk pembaca, amin
Apa Itu SOPA dan PIPA?
Apa Itu SOPA dan PIPA - Bagi sobat yang sering bergelut dengan dunia maya dan atau beraktivitas
di internet itu sudah merupakan kebutuhan sehari-hari, sobat harus baca info penting
ini dan kenali apa itu SOPA dan PIPA. Berikut penjelasan
yang LM kutip dari kaskus.us.
SOPA (Stop Online Piracy Act) dan PIPA
(Protect IP Act) adalah undang-undang yang diajukan tahun
lalu oleh senator dan pejabat tinggi AS dengan tujuan untuk melindungi hak
cipta materi internet seperti video, musik, software dan semua barang digital dari pembajakan. SOPA dan PIPA mengatur bagaimana
dunia maya seharusnya menurut mereka, dan tentunya penggunanya. Namun, undang-undang
ini tidak sesederhana itu, banyak hal dari undang-undang ini akan mengubah cara
kerja internet saat ini.
Apa yang menjadi dasar perintah utama
undang-undang SOPA dan PIPA ini ?
·
Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat meminta
penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir akses ke situs web yang
dianggap sebagai penyedia tempat pelanggaran hak cipta. Teknisnya, yaitu
memerintahkan ISP untuk mengubah server DNS mereka (baca: mem-block) dari
membaca nama domain suatu situs di negara luar AS yang menyimpan konten ilegal
seperti video, lagu, atau photo / gambar.
·
Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat mengambil
tindakan hukum untuk menggugat mesin pencari, situs blog, direktori, atau situs
secara umum yang memiliki situs-situs blacklist untuk dihapus dari situs web
mereka. Teknisnya, yaitu memerintahkan situs pencari seperti Google atau
lainnya untuk mengubah query pencariannya dengan mengecualikan situs yang
menyimpan konten ilegal. Jadi, jika Anda mencari di situs pencari, situs ini
tidak akan ditemukan. Prakteknya mirip dengan di Cina. Bila ada netter mengetik
'Tibet' atau 'Tianamen' di negeri tirai bambu itu dipastikan tak ditemukan
hasil pencarian di Google. Begitu pula yang terjadi bila RUU disahkan di AS.
Pengguna internet yang mengetik 'Iwan Yuliyanto download gratis' atau "Ultrabook Notebook Tipis Harga
Murah Terbaik" misalnya, bakal kecewa karena tiada hasil yang didapat, meskipun
berkali - kali mencarinya.
·
Jaksa Agung AS dapat membawa kasus ke pengadilan yang akan memaksa mesin
pencari, pengiklan, penyedia DNS, server, dan prosesor pembayaran dari memiliki
kontak apapun dengan situs yang diduga melanggar. Teknisnya, yaitu
memerintahkan layanan iklan seperti Google Adsense untuk menolak iklan atau
pembayaran dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal. Prosesor pembayaran
dapat memutuskan hubungan kerjasama dengan situs, bila mereka memberikan alasan
kuat bahwa situs tersebut melanggar hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan
layanan pembayaran online seperti Amazon, dsb untuk mematikan akun dari situs
luar AS yang menyimpan konten ilegal.
·
RUU juga berpotensi memberi ancaman lebih dari itu karena definisi situs
pembajak yang diusung SOPA dianggap terlalu luas. SOPA tak hanya mengancam
situs-situs underground yang menyediakan lagu atau film gratis, namun juga
situs yang dianggap dan dicurigai 'mempermudah atau memfasilitasi' materi
bajakan bisa ikut disikat.
Contoh Kasus:
Saat seorang penonton konser merekam
penampilan idolanya lewat ponsel lalu mengunggah ke situs YouTube tanpa izin
distributor atau pemegang hak cipta, menurut RUU tersebut YouTube dianggap
memfasilitasi pelanggaran hak cipta. Konsekuensinya YouTube harus di-block dan
ditutup, dan pengunggah dipidanakan. Alhasil tak mustahil satu situs yang
berisi puluhan ribu halaman bisa dimatikan hanya gara-gara satu halaman
mengandung unsur pelanggaran hak cipta.
Apa dampaknya bila undang-undang tersebut
disahkan?
Dengan disahkannya SOPA dan PIPA, tentu
saja akan membuat para raksasa sekelas Google, Yahoo, Facebook dan Mozilla
berteriak. Bila Anda masih ingat, Mozilla sepanjang Desember lalu selalu
menayangkan kalimat yang berbunyi "Kongres berusaha menyensor internet.
Bantu Mozilla untuk memperjuangkan internet yang bebas dan terbuka.
Bergabunglah sekarang!". Saat kalimat itu di-klik, pesan itu membawa ke
tautan penjelasan apa itu SOPA dan PIPA.
Sedangkan dampaknya secara global adalah
pengunjung dunia maya tidak akan lagi bisa melakukan kegiatan mengunduh dan
semacamnya karena undang-undang tersebut menganggap ilegal.
Tentunya, banyak aspek dari Internet
yang akan berubah, salah satu implementasi yang akan dilakukan oleh SOPA dan
PIPA terhadap Internet adalah DNS Filtering dan DNSSEC yang diyakini oleh para
ahli internet dan salah satunya, Mozilla, bahwa hal tersebut akan mengakibatkan
masalah keamanan pada Internet dan juga melambatkan kinerja internet saat ini.
Ada juga dampak-dampak lain yang akan terjadi pada internet, antara lain:
·
Banyak blog atau situs yang akan ditutup dikarenakan penggunaan misalnya
logo, foto ataupun media lain yang diklaim oleh sang pemilik.
·
Situs-situs web service dan sosial media seperti Multiply, Facebook,
YouTube, rapid*share, Twitter, Flickr, dll akan mengalami banyak masalah dan
dituntut karena konten-konten yang dikontribusi oleh publik akan disaring dan
disensor secara ketat.
·
Inovasi dan perkembangan teknologi dari Internet akan melambat karena
perusahaan-perusahaan baru harus dapat memenuhi standar dari SOPA dan PIPA.
Apakah ini akan berdampak ke seluruh
dunia, termasuk Indonesia ?
Tentu saja, dengan undang-undang
tersebut, maka pemerintah AS berhak menuntut situs untuk menghapus
konten-konten yang menurut mereka ilegal atau situs tersebut akan diblok
(melalui ISP setempat), sehingga pengguna tidak bisa membuka lagi situs
kesayangannya. Secara garis besar, SOPA dan PIPA jika disetujui hanya akan
berlaku di AS dan tidak di negara lain. TETAPI, jika ada yang menggunakan
server-server di Amerika Serikat untuk hosting website, tentunya konten-konten
website tersebut akan masuk ke dalam juridiksi hukum di sana. Memang secara
langsung, SOPA dan PIPA ini tidak mempengaruhi jaringan internet di Indonesia.
Namun, bisa dibayangkan untuk kita yang sehari-hari menggunakan service-service
sosial media seperti Multiply, Facebook, Google, Twitter, YouTube, dan
lain-lain; kebanyakan website-website ini akan menjadi target sasaran dari SOPA
dan PIPA. Penggunaan internet bisa dipastikan akan berubah jika SOPA dan PIPA
diluluskan.
Sederhananya, karena memang nyatanya di
internet banyak situs (di luar AS) yang menyimpan konten-konten, parlemen AS
mencari cara agar bisa melarang keberadaan situs semacam itu dan mengekang apa
yang disebut kebebasan internet, karena sebenarnya SOPA dan PIPA bisa berdampak
lebih luas dari sekedar pelarangan konten-konten. Teknisnya, apabila situs
tersebut di luar Amerika, maka penyedia jasa layanan internet (ISP) diwajibkan
memblokir akses ke situs tersebut.
Apa saja kendala yang dihadapi para
penentang RUU SOPA dan PIPA ini ?
Pada Desember 2011 lalu, koalisi
anti-SOPA memasang iklan satu halaman penuh di hampir semua media massa
nasional. Tak tanggung-tanggung, Google bahkan menyewa 15 firma pelobi untuk
menghadang paket RUU itu agar tidak sampai disahkan. Namun, musuh yang dihadapi
anti-SOPA itu tidak enteng, mereka lawan sekaliber. Maklum industri musik, film
dan kamar dagang Amerika berada dibalik RUU tersebut. Salah satunya Asosiasi
Distributor Film Amerika (MPPAA) organisasi yang membawahi nama beken seperti
Universal Pictures, Sony, Warner Bros dan 20th Century Fox. MPPA selama ini
dikenal getol menarget situs luar agar tak bisa diakses warga AS dan dipandang
sebagai pihak selalu kalah bila berhadapan pembajak asing.
Hampir semua media massa mengecam dan
mengkritik RUU itu dalam editorialnya, seperti TechDirt. Tak ketinggalan
situs-situs teknologi juga ikut menyuarakan tentangan keras. Gerakan anti-SOPA
memang kuat, tapi mereka di luar Kongres. Sedangkan dalam Kongres dukungan
terhadap paket yang terdiri dari dua RUU itu juga sangat serius. Pertempuran
dua kubu pro dan anti RUU bisa jadi dimenangkan kubu yang pro (karena didukung
pemodal raksasa).
Lantas, apa yang bisa kita lakukan ?
Meskipun kondisi terburuk sudah Anda
baca pada poin 5 di atas, Tetaplah Optimis dan Semangat, kawan. Bila Anda masih
menginginkan kebebasan , Anda PATUT mendukung sebuah PETISI yang telah dibuat.
Posted by pandu rizki kurniawan
Diberdayakan oleh Blogger.